Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
SOSIAL
Rabu, 01 April 2026Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kutabumi bersama Petugas Pusling Kelurahan Kutabumi ...
-
19 Jun 2026
Monitoring
Minggu, 22 Februari 2026Lurah Kutabumi bersama Satgas Lentera dan Linmas Kelurahan Kutabumi melaksanakan Apel Persiapan ...
-
19 Jun 2026
Monitoring
Sabtu, 21 Februari 2026Menjelang sahur di Bulan Suci Ramadhan, Lurah Kutabumi bersama Tiga Pilar dan ...
-
19 Jun 2026
SOSIAL
Kamis, 29 Januari 2026Lurah Kutabumi didampingi Ketua TP PKK bersama para Kader PKK Kelurahan Kutabumi ...
-
19 Jun 2026
Rapat
Kamis, 29 Januari 2026Lurah Kutabumi bersama Sekretaris Lurah, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Ketua MUI ...